Pasaman Barat, (Sumbar Satu) – Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) Nagari Lingkuang Aua menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Lingkuang Aua di Aula Kantor Wali Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (8/10/2026).
Agenda rapat yang berjalan dinamis tersebut memetakan hasil perolehan suara tingkat nagari sekaligus diwarnai aksi keberatan tertulis hingga penolakan hasil dari mayoritas calon.
Rapat pleno rekapitulasi dibuka secara resmi oleh pimpinan PPWN Lingkuang Aua serta dihadiri oleh jajaran Pengawas, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, jajaran PPWN, saksi calon, dan staf Nagari. Namun, pascabuka agenda rapat, tensi persidangan di aula kantor nagari mulai bergolak seiring diajukannya Surat Kesepakatan Bersama dan Pernyataan Sikap Kolektif penolakan hasil pemungutan suara.
Kesepakatan keberatan kolektif tersebut ditandatangani oleh tiga kandidat Wali Nagari. Ketiganya yakni calon nomor urut 2 Andi Sepriadi, S.E., calon nomor urut 3 Rio Pratama, S.E., serta calon nomor urut 4 Muhammad Saiful Anwar Lubis.
Dalam berkas tertulis bermaterai yang diserahkan ke majelis pleno, ketiga calon resmi menyatakan penolakan secara menyeluruh terhadap hasil pemungutan dan rekapitulasi suara Pilwana Lingkuang Aua. Penolakan ini berlandaskan dugaan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di wilayah pemilihan setempat.
Di antara poin materi sanggahan yang dilayangkan meliputi dugaan cacat hukum penerapan mekanisme e-voting yang dinilai bertentangan dengan hierarki perundang-undangan, ketiadaan presensi/daftar hadir manual fisik bagi pemilih di sejumlah TPS, dugaan politik uang, hingga pelanggaran masa tenang berupa pembiaran alat peraga kampanye. Tidak hanya sekadar melayangkan berkas keberatan, ketiga calon tersebut juga melakukan aksi walk out dari ruang pleno.
Ketua PPWN Nagari Lingkuang Aua, H. Yuhendri, S.H., menegaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi merupakan tahapan prosedural yang wajib dituntaskan oleh pihak penyelenggara. Menurutnya, seluruh dinamika persidangan beserta catatan keberatan yang masuk tetap diakomodasi ke dalam berita acara resmi.
“Ini tahapan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan nantinya hasil rapat pleno ini akan diserahkan ke Bamus. Meskipun ada keberatan tertulis yang diajukan oleh calon yang bersangkutan, rapat tetap kita lanjutkan,” tegas Ketua PPWN Nagari Lingkuang Aua, H. Yuhendri, S.H., saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan pleno.
Berdasarkan Berita Acara Nomor: //BA/PPWN-LA/2026, rekapitulasi suara mencatat total DPT sebanyak 8.751 pemilih dari 17 TPS, dengan pengguna hak pilih sebanyak 3.793 orang atau tingkat partisipasi sebesar 43,3 persen. Hasil perolehan akhir menunjukkan calon nomor urut 1 Afri Suhaldi meraih 2.039 suara, calon nomor urut 2 Andi Sepriadi meraih 1.154 suara, calon nomor urut 3 Rio Pratama meraih 97 suara, dan calon nomor urut 4 Muhammad Saiful Anwar Lubis meraih 503 suara.
Setelah pembacaan dan penandatanganan berkas rekapitulasi selesai dilaksanakan, dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara diserahkan langsung kepada Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua. Berkas dokumen pleno tersebut diterima oleh perwakilan Bamus Nagari, Amelia Gustiarini, S.P., untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penyerahan hasil pleno ini, Bamus Nagari Lingkuang Aua selanjutnya akan menindaklanjuti berkas rekapitulasi beserta lampiran catatan kejadian khusus dan sanggahan tertulis dari para calon. Sengketa dan sanggahan hasil Pilwana ini berpotensi berlanjut ke tingkat kabupaten hingga ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan tuntutan para pemohon.




