PASAMAN BARAT, (SUMBARSATU) — Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) AGN Kabupaten Pasaman Barat secara resmi mengambil langkah tegas dalam mengawal dan mendampingi eks pekerja berinisial DL. Langkah hukum dan advokasi ini dilakukan menyusul adanya dugaan serangkaian pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang dialami pekerja saat bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di bawah naungan PT BBGA.
Upaya pendampingan hukum ini dipimpin langsung oleh Ketua DPC KSPSI AGN Pasaman Barat, Mulyadi, yang didampingi oleh Tim Bidang Hukum DPC KSPSI AGN Pasaman Barat, Thamrin, S.H. Kehadiran unsur pimpinan organisasi bersama tim advokasi hukum ini menegaskan komitmen penuh serikat dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang diduga diabaikan oleh manajemen perusahaan.
Sebelum mengadukan permasalahan ini secara tertulis ke instansi pemerintah terkait, Mulyadi bersama Thamrin, S.H., mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kedatangan pengurus serikat pekerja tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi data dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan atas nama pelapor berinisial DL secara mendalam.
Langkah verifikasi awal ini dilakukan guna memastikan apakah pihak manajemen PT BBGA telah mendaftarkan pekerja tersebut ke dalam program jaminan sosial atau belum. Selain itu, tim pendamping juga meminta kejelasan rincian tanggal serta tahun mulai terdaftarnya pekerja guna mencocokkan masa kerja riil di lapangan dengan hak kepesertaan yang seharusnya diterima.
Ketua DPC KSPSI AGN Pasaman Barat, Mulyadi, didampingi Thamrin, S.H., menegaskan bahwa kepastian data resmi dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan fondasi penting sebelum berkas laporan perselisihan dilayangkan secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasaman Barat. Pihaknya ingin memastikan seluruh bukti administrasi terhimpun secara akurat demi memperjuangkan hak normatif pekerja.
“Verifikasi ke BPJS Ketenagakerjaan ini sangat krusial karena jaminan sosial adalah hak mendasar pekerja yang dijamin oleh negara,” ujar Mulyadi. Ia menambahkan bahwa pendaftaran dan kepatuhan pembayaran iuran jaminan sosial merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1), serta UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99.
Sementara itu, Thamrin, S.H., dari Bidang Hukum DPC KSPSI AGN Pasbar, juga menyoroti masalah transparansi dokumen administrasi hubungan kerja. Pihak pekerja mengaku tidak pernah menerima salinan Surat Perjanjian Kerja (kontrak) dan hanya diperlihatkan dokumen tersebut sewaktu penandatanganan awal, serta tidak pernah diberikan bukti pembayaran upah atau slip gaji bulanan secara rutin.
Tindakan menahan salinan kontrak dan tidak memberikan slip gaji tersebut dinilai melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1) jo. UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 57 ayat (1), pengusaha wajib menyerahkan salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada pekerja. Selain itu, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 53 ayat (2) juga menegaskan kewajiban perusahaan untuk memberikan bukti rincian upah (slip gaji) saat pembayaran gaji dilakukan.
Permasalahan lain yang turut masuk dalam materi pengaduan adalah terkait jam kerja dan sistem pembayaran upah lembur. Diduga terdapat penerapan upah lembur secara flat sebesar Rp16.000,- per jam yang tidak sesuai dengan rumus perhitungan perundang-undangan, ditambah adanya ancaman penerbitan Surat Peringatan (SP) bagi pekerja yang menolak menjalankan kerja lembur. Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26 hingga Pasal 31 serta UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 78.
Tak kalah penting, tim hukum juga menuntut pemenuhan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak bagi operasional SPBE yang tergolong berisiko tinggi (high risk), merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 14 huruf c dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 ayat (1) huruf a.
Mulyadi dan Thamrin, S.H., menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa setelah seluruh data dari BPJS Ketenagakerjaan terkumpul, DPC KSPSI AGN Pasaman Barat akan segera mendorong Disnaker Pasaman Barat untuk menggelar mediasi tripartit sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya menghimpun konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak manajemen PT BBGA serta Disnaker Pasaman Barat.




